NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Pelimpahan Perkara Jual Beli Tanah Marosi ke PN Waikabubak

Kejaksaan Negeri Sumba Barat melimpahkan perkara jual beli tanah di Marosi ke Pengadilan Negeri Waikabubak dengan terdakwa mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat Lukas Lebu Gallu dan tiga orang lainnya.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Waikabubak — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melimpahkan perkara jual beli tanah di Marosi ke Pengadilan Negeri Waikabubak dengan terdakwa mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, bersama tiga orang lainnya. Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Waikabubak pada Selasa, 18 Juli 2023, menurut keterangan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, kepada media lokal.

Andri menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas beserta para terdakwa ke PN Waikabubak. Setelah pelimpahan, jaksa menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim PN Waikabubak.

Empat terdakwa jual beli tanah Marosi

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa. Mereka adalah Lukas Lebu Gallu, mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019–2024; Jimmy Firmus Bulu, mantan Kepala Seksi Infrastruktur pada Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sumba Barat; serta dua warga, Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora.

Menurut pemberitaan media lokal, keempat terdakwa ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi NTT, lalu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak. Penahanan berkaitan dengan dugaan penggelapan hak dan pemalsuan dokumen terkait tanah di kawasan Pantai Marosi, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Tanah yang menjadi objek perkara berada di wilayah Pantai Marosi dan dikaitkan dengan klaim kepemilikan PT Sutra Marosi Kharisma berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah lama menjadi sumber konflik agraria di daerah tersebut, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional dan lokal.

Konstruksi perkara dan pasal yang digunakan

Media lokal yang mengutip penjelasan kejaksaan menyebutkan perkara ini bermula dari pengalihan dan penjualan hak atas sebidang tanah yang oleh perusahaan diklaim sebagai milik PT Sutra Marosi Kharisma. Dalam skema penjualan, Lukas Lade Bora menjual objek tanah kepada warga negara asing atas nama Silvia Spiriti, dengan bantuan Lukas Lebu Gallu untuk mengurus penerbitan sertifikat hak milik atas nama Lukas Lade Bora.

Dalam proses pengurusan sertifikat itu, Jimmy Firmus Bulu disebut berperan membantu meloloskan pengajuan penerbitan sertifikat hak milik sebagai pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat. Jaksa menilai tindakan para terdakwa berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah milik pihak lain secara melawan hukum.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Waikabubak pada awal Oktober 2023, majelis hakim menyatakan Lukas Lebu Gallu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain” dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain, yakni Jimmy Firmus Bulu, Lukas Lade Bora, dan Oktavianus Poro Lete juga dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman tiga tahun penjara bagi keempat terdakwa. Jaksa kemudian menyatakan banding atas vonis tersebut, menurut keterangan Andri Kristanto kepada media setempat.

Perkembangan sesudah pelimpahan

Pelimpahan perkara ke PN Waikabubak pada pertengahan Juli 2023 menandai dimulainya proses persidangan kasus jual beli tanah Marosi dengan empat terdakwa. Persidangan berujung pada putusan majelis hakim pada 3 Oktober 2023, yang memutuskan hukuman penjara lima bulan bagi masing-masing terdakwa.

Jaksa penuntut umum menyatakan keberatan atas vonis yang dinilai terlalu ringan dan mengajukan upaya hukum banding. Proses banding dan implikasinya terhadap status hukum para terdakwa dan sengketa tanah di Marosi menjadi tahap lanjutan dalam penanganan perkara ini.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.