Penyelidikan Dugaan Penyimpangan 2.100 Rumah Eks Timtim di Kupang
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih menyelidiki dugaan penyimpangan proyek 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Kupang — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Perkara ini berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan adanya tindak pidana, menurut penjelasan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT dan pejabat Kejaksaan Agung dalam sejumlah keterangan pada 2025 dan 2026.
Proyek rumah khusus ini berlokasi di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Rumah dibangun dengan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) tipe 36 di atas kavling sekitar 150 meter persegi, sebagai program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022–2024.
Dugaan penyimpangan dan laporan ke kejaksaan
Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan inspeksi mendadak terhadap pembangunan 2.100 unit rumah RISHA di Oebola Dalam pada 20 Maret 2025. Dalam keterangan tertulis, Inspektur Jenderal Heri Jerman menyebut tim menemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan mengindikasikan terjadinya kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Heri, investigasi internal menemukan berbagai penyimpangan teknis yang kemudian dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi dan data pendukung diserahkan kepada Kejati NTT di Kupang pada 20 Maret 2025 untuk diproses secara hukum. Tim Inspektorat menyimpulkan terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga patut diduga terjadi fraud dan menyerahkan perkara kepada kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.
Media nasional dan lokal memberitakan bahwa proyek 2.100 rumah ini dikerjakan oleh tiga badan usaha milik negara di bidang konstruksi, yaitu PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya. Proyek bernilai sekitar Rp400 miliar ini merupakan pembangunan rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur dan warga lokal di sekitar lokasi.
Kerusakan rumah dan pemeriksaan teknis
Sejumlah pemberitaan menyebutkan banyak unit rumah yang rusak meski belum diserahterimakan. Kerusakan yang dilaporkan antara lain tembok retak, plafon jebol, dan masalah drainase. Dalam inspeksi di lapangan, sedikitnya 57 unit rumah ditemukan rusak total atau dinilai tidak layak huni.
Kejati NTT mengoordinasikan pemeriksaan teknis atas pembangunan rumah tersebut. Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo meninjau langsung pemeriksaan teknis yang dilaksanakan tim ahli dari kementerian, dengan tujuan memastikan kualitas dan kelayakan pembangunan sesuai standar teknis. Hasil pemeriksaan dan catatan temuan teknis disiapkan sebagai bahan bagi tim tindak pidana khusus Kejati NTT dalam penanganan perkara.
Selain tim kementerian, Kejati NTT juga memeriksa ahli dari perguruan tinggi, termasuk Institut Teknologi Bandung. Pemeriksaan teknis dan klarifikasi terhadap para ahli dilakukan untuk menilai apakah kerusakan rumah semata-mata persoalan konstruksi atau terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Langkah kejaksaan dan status perkara
Sejak awal 2025, Kejati NTT menyatakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur. Penyelidik mengumpulkan data mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran. Penegak hukum menegaskan bahwa proses masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Kepala Kejati NTT menjelaskan bahwa semua pihak yang dimintai keterangan masih berstatus saksi. Penyelidik tidak menargetkan siapa yang akan dijadikan tersangka sebelum ada kesimpulan hukum yang jelas dan pertimbangan manfaat bagi masyarakat dan negara. Pada 2025, saksi yang diperiksa mencakup pejabat pembuat komitmen, perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara II, kontraktor, dan para ahli.
Pada 2026, Kejati NTT menyampaikan bahwa perkara masih didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat negara dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Penyelidik menelusuri rangkaian perencanaan, pelaksanaan, serta kerusakan rumah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga keterangan terakhir yang tersedia, kejaksaan belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dan belum menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Konteks penerima manfaat rumah
Pemerintah menetapkan 2.100 rumah ini sebagai rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur dan warga lokal. Dari total rumah, 1.371 unit diperuntukkan bagi eks pejuang Timor Timur, sementara 729 unit untuk warga lokal Desa Oebola Dalam.
Pada Oktober 2025, pemerintah daerah dan Kejati NTT menghadiri penyerahan bertahap rumah kepada penerima. Sebanyak 324 unit rumah diserahkan pada tahap pertama, disusul 511 unit pada tahap kedua, sehingga total 835 unit telah diserahkan. Sisanya akan diserahkan secara bertahap hingga akhir 2025 sesuai rencana pemerintah.
Di tengah proses hukum, Kejati NTT menegaskan tidak melarang eks pejuang Timor Timur menempati rumah yang sudah selesai dibangun. Kajati menyatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan proyek tepat sasaran dan tidak menghambat pemanfaatan rumah oleh masyarakat, sambil tetap menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sumber
Berita berikutnya
Polda NTT Gelar Perkara GOR Komitmen Kupang Bersama Kortas Tipikor
Penyidik Tipikor Polda NTT menggelar perkara dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang bersama Kortas Tipikor Polri dan ahli pidana pad…
Baca juga



