NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Tiga Terdakwa Korupsi Garam Sabu Raijua Divonis 2–3 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman berbeda kepada tiga terdakwa perkara korupsi tata niaga garam curah di Sabu Raijua. Arsad Tey divonis tiga tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp1,219 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Kupang — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018, Kamis, 10 September 2026. Arsad Tey menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1.219.000.025.

Perkara ini berkaitan dengan tata niaga garam curah yang melibatkan pelaku usaha dan pejabat bidang perdagangan di Kabupaten Sabu Raijua. Menurut laporan RRI dan iNews TTU, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang yang sama.

Rincian vonis

Arsad Tey dijatuhi pidana penjara tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Majelis hakim mewajibkan Arsad Tey membayar uang pengganti Rp1.219.000.025. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dua terdakwa lain masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Berikut rincian putusan terhadap mereka:

  • Yusuf Arsad Alboneh: penjara dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp42.175.000 subsider enam bulan penjara.
  • Christian Tambengi: penjara dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp75 juta subsider enam bulan penjara.
  • Ketiganya: dibebankan biaya perkara masing-masing Rp5.000.

RRI melaporkan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Catharina, dengan hakim anggota Haris Prasetyo dan Sutarno. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Jaksa Dani Aldirais dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. iNews TTU memberitakan bahwa amar putusan dibacakan pada Kamis, 10 September 2026, di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sikap kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Riachad P. Sihombing, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendrik Tiip, mengapresiasi putusan tersebut. Hendrik menyatakan perkara ini berkaitan dengan pendapatan asli daerah Kabupaten Sabu Raijua dari tata niaga garam curah yang tidak masuk kas daerah sejak 2018.

Menurut Hendrik, pendapatan yang raib tersebut semestinya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sabu Raijua. Ia menilai perbuatan para terdakwa mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya diterima pemerintah kabupaten.

Hendrik menjelaskan, kejaksaan masih mempelajari putusan tersebut. Jaksa penuntut umum akan menyampaikan laporan lengkap beserta salinan putusan kepada pimpinan sebelum ditentukan sikap terhadap kemungkinan upaya hukum.

Konteks perkara

Perkara korupsi tata niaga garam curah ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terhadap pengelolaan garam curah pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018. Pada 3 Maret 2026, kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Arsad Tey selaku pengusaha, Christian Tambengi selaku Kepala Bidang Perdagangan, dan Yusuf Arsad Alboneh selaku wiraswasta.

Media lokal melaporkan bahwa kasus ini terkait pendapatan asli daerah dari tata niaga garam curah yang tidak disetorkan ke kas daerah. Proses penyidikan berlanjut ke penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang hingga putusan dibacakan pada 10 September 2026.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.