Polda NTT Gelar Perkara GOR Komitmen Kupang Bersama Kortas Tipikor
Penyidik Tipikor Polda NTT menggelar perkara dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang bersama Kortas Tipikor Polri dan ahli pidana pada 3 Agustus 2026. Rekomendasi Kortas akan menjadi dasar langkah hukum berikutnya.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menggelar perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Komitmen Kabupaten Kupang bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan ahli pidana pada 3 Agustus 2026.
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra pada 7 September 2026.
Menurut Hendry, gelar perkara bersama Kortas Tipikor Polri dan ahli pidana dilakukan untuk memperdalam penanganan dugaan korupsi pembangunan GOR yang tengah ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT.
Saat ini, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Kortas Tipikor Polri.
Hendry menyebut rekomendasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya oleh tim penyidik.
Setelah rekomendasi diterima, Polda NTT berencana melaksanakan gelar perkara lanjutan sesuai dengan hasil rekomendasi itu.
Perkara GOR Komitmen dan lima tersangka
Perkara dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen berawal dari penyidikan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang.
Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kupang mulai meningkatkan penanganan perkara pada April 2023.
Pada 3 Mei 2024, Polres Kupang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan baru prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.
Kelima tersangka berinisial SL, HD, HPD, JAB, dan MK.
Mereka terdiri atas kepala dinas yang merangkap pejabat pembuat komitmen, kontraktor pelaksana dari PT Dua Sekawan, pelaksana lapangan, direktur CV Diagonal Engineering selaku konsultan pengawas, dan pihak yang meminjam bendera perusahaan.
Penetapan lima tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp5,35 miliar dari pelaksanaan proyek.
Nilai kontrak pembangunan GOR yang berlokasi di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tercatat sekitar Rp11,6 miliar.
Anggaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang.
Pengambilalihan penyidikan oleh Polda NTT
Setelah penetapan tersangka oleh Polres Kupang, perkara dugaan korupsi dana pembangunan GOR Komitmen diambil alih oleh Polda NTT.
Pengambilalihan penyidikan dilakukan setelah gelar perkara di Markas Besar Polri pada awal 2025.
Sejak saat itu, penanganan perkara berada di bawah koordinasi Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT.
Penyidik Polda NTT menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan penanganan dan yang ditunggu penyidik
Gelar perkara pada 3 Agustus 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara GOR Komitmen di tingkat Polda.
Gelar tersebut melibatkan Kortas Tipikor Polri dan ahli pidana untuk memberikan pandangan dan rekomendasi atas konstruksi perkara dan langkah penanganan selanjutnya.
Per 7 September 2026, penyidik Polda NTT masih menunggu rekomendasi dari Kortas Tipikor Polri.
Rekomendasi itu akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menyusun gelar perkara lanjutan dan menentukan arah penanganan berikutnya terhadap dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen.
Dengan belum adanya rekomendasi, penyidik belum menyampaikan informasi tambahan mengenai kemungkinan perubahan status hukum, perkembangan pemeriksaan lebih lanjut, ataupun tahapan penuntutan dalam perkara tersebut.
Sumber
- Akurat.co - Polda NTT - Kortas Tipikor Polri Gelar Kasus Korupsi Dana GOR Komitmen Kupang
- Timur Today - Kasus GOR Kabupaten Kupang Berlanjut, Polda NTT Gelar Perkara Bersama Kortas Tipikor Polri
- Victory News - Lidik Korupsi GOR Kabupaten Kupang sejak 2019, Tersangka Baru Ditetapkan 2024
- Detik - Terungkap, Modus Kadispora-4 Tersangka Korupsi GOR Rp 11,6 Miliar di Kupang
Berita berikutnya
MA Kabulkan Kasasi Lie Sian, PPJB Tanah Labuan Bajo Tetap Berlaku
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi investor Lie Sian dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam sengketa PPJB tanah di Labuan Bajo.
Baca juga


