MA Kabulkan Kasasi Lie Sian, PPJB Tanah Labuan Bajo Tetap Berlaku
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi investor Lie Sian dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam sengketa PPJB tanah di Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Mahkamah Agung mengabulkan kasasi investor Lie Sian dalam sengketa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Desa Gorontalo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang sebelumnya mengabulkan gugatan penjual, Muhamad Saing.
Menurut laporan PR NTT, perkara tersebut diputus melalui kasasi Nomor 1759 K/Pdt/2026 dengan amar “kabul kasasi”. Putusan ini mengembalikan kedudukan hukum para pihak ke kondisi semula, sehingga PPJB yang dibuat di hadapan notaris pada 2024 tetap menjadi dasar proses berikutnya.
Okebajo.com memberitakan, putusan kasasi Mahkamah Agung dikeluarkan pada 29 Juni 2026 dan secara tegas membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang serta menguatkan substansi putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dalam pemberitaan yang sama disebutkan, PPJB antara Lie Sian dan Muhamad Saing dinyatakan sah dan mengikat para pihak.
Perjalanan perkara
Gugatan pembatalan PPJB diajukan Muhamad Saing terhadap Lie Sian ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan terdaftar dengan Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbj. PR NTT mencatat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 17 September 2025 menolak gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2025.
Infotimur.id dan Okebajo.com juga melaporkan bahwa majelis hakim PN Labuan Bajo menilai tanah yang disengketakan tidak masuk kawasan sempadan pantai sebagaimana alasan utama gugatan. Dalam putusan PN, surat klarifikasi Badan Pertanahan Nasional yang menyebut tanah berada pada sempadan pantai dianggap tidak memiliki kekuatan hukum karena hanya berisi indikasi, bukan keputusan final.
Setelah putusan tingkat pertama, perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Kupang. PR NTT menulis bahwa pada 19 November 2025, Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Muhamad Saing melalui Putusan Nomor 135/PDT/2025/PT KPG. Atas putusan banding ini, Lie Sian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Poin sengketa dan klaim kerugian
Sengketa bermula setelah PPJB ditandatangani dan uang muka dibayarkan. Infotimur.id dan Jatim Aktual memberitakan bahwa pada Februari 2024, Lie Sian menyetor uang muka sekitar Rp120 juta atas tanah warisan seluas sekitar 1.500 meter persegi di Desa Gorontalo, dengan kesepakatan pelunasan dilakukan setelah sertifikat hak milik terbit.
Menurut PR NTT, Lie Sian menyatakan seluruh dokumen untuk pengajuan sertifikat hak milik telah disiapkan, termasuk surat keterangan dari pemerintah desa setempat. Namun, kemudian muncul keberatan dari pihak penjual yang mengklaim tanah tersebut masuk kawasan sempadan pantai dan tidak dapat disertifikatkan, sehingga ia meminta pembatalan PPJB.
Dalam wawancara dengan PR NTT, Lie Sian menyebut sengketa ini menunda rencana pembangunan vila, restoran, dan usaha lain di atas tanah tersebut. Ia mengatakan keterlambatan investasi menimbulkan penalti dan kerugian yang ditanggung investor, mitra, dan kontraktor yang diperkirakan mencapai hampir Rp10 miliar, dan nilai ini akan dituntut kepada Muhamad Saing.
Okebajo.com memuat pernyataan serupa dari Lie Sian. Dalam laporan tersebut, ia menyebut total kerugian yang dialami akibat tertundanya investasi dan kerja sama dengan investor luar negeri diperkirakan hampir Rp8 miliar. Besaran kerugian ini masih berupa klaim sepihak dari investor dan belum tercantum dalam putusan pengadilan perdata yang tersedia.
Rencana langkah pidana dan tanggapan kuasa hukum
Menurut PR NTT, kuasa hukum Lie Sian, Jon Kadis, menyatakan pihaknya mempertimbangkan pelaporan pidana terkait dugaan penipuan dalam transaksi tanah tersebut. Jon menyebut ketentuan pidana yang mungkin digunakan antara lain Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bergantung pada waktu peristiwa dan pelaporan.
Laporan Okebajo.com menyebut Jon Kadis menegaskan bahwa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, PPJB tetap berlaku dan hak pembeli mendapat perlindungan hukum. Ia menyatakan perkara perdata telah selesai dan pihaknya akan menempuh langkah pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Di sisi lain, Okebajo.com juga memberitakan tanggapan kuasa hukum Muhamad Saing yang membantah klaim kerugian besar dari pihak investor. Mereka menyebut nilai kerugian miliaran rupiah yang dikemukakan dalam pemberitaan tidak masuk akal dan tidak sah secara hukum, serta menyatakan akan mengajukan laporan pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan gugatan ganti rugi terhadap pihak-pihak terkait.
Dampak terhadap rencana investasi
Dengan dikabulkannya kasasi Lie Sian, PPJB tanah di Desa Gorontalo tetap diakui sah dan mengikat para pihak sebagai dasar proses hukum dan pengurusan hak selanjutnya. Putusan ini menjadi rujukan bagi investor untuk melanjutkan rencana pengembangan usaha di kawasan wisata Labuan Bajo.
Namun, dari pemberitaan yang tersedia belum tampak rincian pertimbangan hukum Mahkamah Agung, besaran ganti rugi yang telah diputus pengadilan, maupun perkembangan resmi terkait rencana pelaporan pidana dari kedua belah pihak. Kepastian mengenai status sertifikat, perizinan usaha, dan penyelesaian klaim kerugian masih bergantung pada langkah hukum lanjutan para pihak dan institusi terkait.
Sumber
Berita berikutnya
Jatanras Amankan Tiga Mahasiswa Terduga Pengeroyokan di Oebufu
Tim URC Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan tiga mahasiswa berinisial HL, JB, dan MJL yang diduga terlibat pengeroyokan dua pemuda di…
Baca juga



