NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Polres Alor Tangani Dugaan Pencabulan Tiga Siswi SD di Lawahing

Polres Alor menangani kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswi sekolah dasar di Lawahing, Teluk Mutiara.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Kupang — Polres Alor menyelidiki dugaan pencabulan terhadap tiga siswi sekolah dasar di Lawahing, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, dengan terlapor seorang guru honorer berinisial RF alias Riki, 27 tahun.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari membenarkan penanganan perkara tersebut dan menyatakan bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus itu secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor.

Menurut keterangan Kapolres yang dikutip sejumlah media, laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/364/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT pada 10 September 2026.

Polres Alor menerima informasi awal dugaan pencabulan melalui layanan Polisi 110 pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 11.20 WITA.

Setelah laporan masuk, anggota piket penjagaan bersama piket fungsi Polres Alor mendatangi SD swasta di Lawahing dan mengamankan RF ke Mapolres Alor sekitar pukul 11.45 WITA untuk pemeriksaan.

Kronologi awal dan proses penyidikan

Berdasarkan keterangan awal keluarga korban kepada kepolisian, dugaan peristiwa pertama disebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di ruang kelas III SD swasta di Lawahing.

Pada Rabu, 9 September 2026, dugaan perbuatan serupa disebut kembali terjadi di ruang kelas yang sama terhadap dua siswi lain yang juga duduk di kelas III.

Media lokal menulis, orang tua murid dan warga mendatangi lingkungan sekolah pada 10 September 2026 setelah informasi dugaan pencabulan terhadap tiga siswi menyebar.

Menurut pemberitaan, pengamanan RF oleh aparat Polres Alor dilakukan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk penanganan awal perkara, bukan sebagai bentuk penjatuhan hukuman.

Kapolres Alor menjelaskan bahwa informasi awal dari keluarga korban masih didalami dan diverifikasi melalui proses penyidikan, dan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara tersebut.

Perkembangan penanganan perkara

Dalam keterangan yang disiarkan salah satu media, Kapolres Alor menyebut perkara di SD swasta di Lawahing terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak telah melalui gelar perkara dan unsur pidana dinyatakan terpenuhi.

Kapolres menjelaskan bahwa terduga pelaku sebelumnya berada di Polres Alor karena mengajukan permohonan perlindungan diri, sebelum kemudian dilakukan penahanan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Kapolres, setelah proses hukum berjalan dan unsur pidana terpenuhi, RF ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswi sekolah dasar.

Imbauan perlindungan anak

Dalam pemberitaan, kepolisian meminta masyarakat tidak menyebarkan nama, foto, alamat, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban.

Kapolres Alor juga mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan di luar proses hukum dan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Perkara ini menjadi salah satu dari dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Alor pada pertengahan September 2026, di mana salah satunya melibatkan seorang guru terhadap tiga siswi sekolah dasar di Lawahing.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.