NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Polres Rote Ndao Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar dalam 120 Menit

Polres Rote Ndao mengamankan GM, 30 tahun, yang diduga mencabuli pelajar perempuan di Desa Oebafok, Kecamatan Rote Barat Daya, pada 7 September 2026 malam. Polisi menyebut penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah laporan diterima.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Ba'a — — Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao meringkus GM (30), yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pelajar perempuan di Desa Oebafok, Kecamatan Rote Barat Daya. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah laporan keluarga korban diterima pada Senin malam, 7 September 2026.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.25 Wita di kios milik keluarga korban. Menurut laporan yang dikutip dari Polres Rote Ndao, pelaku datang dengan sepeda motor Honda Beat hitam-merah dan berpura-pura hendak berbelanja.

Setelah berada di dalam kios, GM disebut menanyakan status pernikahan korban. Ia lalu diduga menawarkan uang, telepon seluler, dan kuota internet ketika situasi dinilai sepi. Tawaran itu ditolak, lalu terduga pelaku diduga melakukan pelecehan fisik sebelum pergi dari lokasi.

Korban kemudian menutup kios dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Laporan keluarga menjadi dasar bagi polisi untuk bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Identifikasi dan penangkapan

Polisi menelusuri identitas terduga pelaku melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi dan keterangan saksi. Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai mengatakan identitas, keberadaan, hingga pengamanan GM dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 120 menit.

Laporan lain dari media lokal menyebut GM diamankan Tim Resmob sekitar satu jam setelah kejadian, tetapi kedua sumber sama-sama menegaskan penangkapan berlangsung pada malam yang sama, 7 September 2026.

Penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang disebutkan dalam laporan adalah maksimal sembilan tahun penjara.

Identitas korban tidak ditulis demi menjaga privasi dan keselamatannya. Hingga pemberitaan ini disusun, proses pemeriksaan lanjutan, status penahanan, dan pendampingan bagi korban belum dijelaskan rinci oleh sumber yang dibaca.

Rangkaian fakta perkara

  • Waktu kejadian: 7 September 2026, sekitar pukul 22.25 Wita.
  • Lokasi: kios milik keluarga korban di Desa Oebafok, Rote Barat Daya.
  • Terduga pelaku: GM, 30 tahun.
  • Waktu pengamanan: kurang dari dua jam setelah laporan diterima.
  • Pasal yang disebut diterapkan: Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023.

Kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan keluarga korban. Polisi menggunakan rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk mengidentifikasi terduga pelaku, lalu mengamankannya pada malam yang sama.

Polres Rote Ndao juga mengimbau warga segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana melalui layanan darurat kepolisian 110. Imbauan itu disampaikan dalam konteks penanganan perkara kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Rote Barat Daya.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.