PTUN Kupang Tolak Gugatan Bripka Ronny Lay Doma Soal PTDH
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang menolak seluruh gugatan Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma atas keputusan Kapolda NTT yang memberhentikannya tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak seluruh gugatan Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gugatan diajukan atas Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/276/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang memberhentikan Ronny dari kedinasan Polri.
Menurut laporan Akurat.co dan sejumlah media lokal, putusan perkara dibacakan majelis hakim PTUN Kupang pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 13.00 Wita melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Perkara dan amar putusan
Ronny menggugat keputusan Kapolda NTT melalui kuasa hukumnya, Yusak Langga, S.H., dan rekan. Ia tercatat sebagai mantan anggota Polri dengan NRP 82030715 dan pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang sebelumnya bertugas di Polres Manggarai Timur, Polda NTT.
Perkara ini teregister di PTUN Kupang dengan nomor 15/G/2026/PTUN.Kpg. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan administrasi yang diajukan penggugat.
Majelis hakim juga memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp374.000.
Majelis hakim dan jalannya sidang
Berdasarkan pemberitaan Akurat.co dan media lokal lain, persidangan perkara Ronny Hyemennes Lay Doma di PTUN Kupang dipimpin hakim ketua Dita Dwi Arisandi, S.H.
Dua hakim anggota yang mendampingi adalah Putu Carina Sari Devi, S.H., dan Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita, S.H., M.H. Sidang berlangsung di PTUN Kupang dan putusan dibacakan melalui sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung.
Dalam keterangannya kepada media, perwakilan Bidang Hukum Polda NTT menyebut putusan PTUN Kupang terhadap gugatan Bripka Ronny sebagai bagian dari mekanisme pengujian keputusan administrasi kepolisian melalui jalur hukum.
Sikap Polda NTT
Pejabat Bidang Hukum Polda NTT yang dikutip media lokal menjelaskan bahwa institusi kepolisian menghormati putusan pengadilan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polda NTT untuk menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda NTT hadir dalam persidangan di PTUN Kupang untuk mewakili tergugat, yaitu Kapolda NTT selaku pejabat yang menerbitkan keputusan pemberhentian Ronny.
Data perkara
Data pokok perkara yang terkonfirmasi dari pemberitaan Akurat.co dan media lokal lain adalah sebagai berikut:
- Nomor perkara: 15/G/2026/PTUN.Kpg
- Keputusan yang digugat: Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/276/III/2026 tanggal 13 Maret 2026
- Pangkat dan status penggugat: mantan anggota Polri berpangkat Bripka, NRP 82030715
- Instansi asal penggugat: Polres Manggarai Timur, Polda NTT
- Amar pokok putusan: menolak permohonan penundaan, menolak gugatan seluruhnya
- Biaya perkara: Rp374.000
Putusan PTUN Kupang pada 7 September 2026 untuk sementara menjadi rujukan penyelesaian sengketa administrasi antara Ronny dan Kapolda NTT terkait pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Alor Tangani Dugaan Pencabulan Tiga Siswi SD di Lawahing
Polres Alor menangani kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswi sekolah dasar di Lawahing, Teluk Mutiara.
Baca juga


