Polres Rote Ndao Tangkap Tujuh WNA China di Perairan Pulau Ndana
Polisi Rote Ndao menangkap tujuh warga negara China dan tiga ABK Indonesia di perairan selatan Pulau Rote pada akhir Oktober 2025.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao menangkap tujuh warga negara China dan tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di perairan selatan Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 26 Oktober 2025. Penangkapan berawal dari laporan nelayan yang melihat kapal putih tanpa identitas bergerak mencurigakan di sekitar perairan Pulau Ndana.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menyatakan kapal tanpa nama yang mengangkut para penumpang itu diduga terlibat penyelundupan imigran ilegal menuju Australia. Menurut keterangan Mardiono, seluruh penumpang dan ABK dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan kapal diamankan di Pelabuhan Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya.
Mardiono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan tiga ABK WNI asal Sulawesi Tenggara dan tujuh WNA asal China di atas kapal. Ketujuh WNA tersebut diduga merupakan imigran ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi, sedangkan tiga ABK diduga berperan sebagai pengangkut mereka menuju Australia.
Penangkapan Berawal dari Laporan Nelayan
Penangkapan bermula ketika sejumlah nelayan sedang memancing di sekitar perairan Pulau Ndana, di selatan Pulau Rote. Nelayan melihat sebuah kapal berwarna putih tanpa tanda identitas yang berlayar mencurigakan di kawasan tersebut, lalu melaporkan temuan itu kepada aparat kepolisian setempat.
Dengan pengawasan petugas, nelayan dan warga menggiring kapal menuju Pelabuhan Oebou. Setibanya di pelabuhan, personel polsek dan polres mengamankan kapal dan memeriksa seluruh penumpang. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan tujuh WNA asal China bersama tiga ABK asal Indonesia.
Tujuh WNA asal China yang diamankan masing-masing adalah Lin Wen Song, Chen Xiao Bin, Lin Sheng Jin, Zheng Juandi, Hongchang Xing, Zheng Zu Yun, dan Song Yu. Tiga ABK asal Sulawesi Tenggara yang turut ditangkap adalah Aco, Jusman, dan Indra.
Data penanganan sementara dari kepolisian mencatat:
- WNA yang diamankan: tujuh orang asal China.
- ABK Indonesia: tiga orang asal Sulawesi Tenggara.
- Lokasi penemuan kapal: perairan sekitar Pulau Ndana, selatan Pulau Rote.
- Lokasi pemeriksaan kapal: Pelabuhan Oebou, Rote Barat Daya.
Diduga Terkait Penyelundupan Manusia
Menurut Mardiono, kasus ini diduga terkait tindak pidana penyelundupan manusia atau people smuggling. Tiga ABK asal Sulawesi Tenggara diduga menjadi pengangkut tujuh WNA China yang akan dibawa secara ilegal menuju Australia.
Polres Rote Ndao menangani perkara ini dengan dugaan tindak pidana keimigrasian dan penyelundupan manusia. Proses penyidikan terhadap tiga ABK Indonesia dan tujuh imigran ilegal asal China berlangsung di Mapolres Rote Ndao sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini kemudian memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara tiga tersangka lengkap atau P21 dan menerima pelimpahan tiga tersangka masing-masing Aco, Indra, dan Jusman untuk proses peradilan di pengadilan setempat.
Koordinasi dengan Imigrasi Kupang
Dalam penanganan tujuh WNA China tersebut, Polres Rote Ndao berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Menurut keterangan kepolisian dan imigrasi, para imigran ilegal asal China akan diserahkan kepada pihak imigrasi di Kupang untuk proses keimigrasian dan rencana deportasi.
Penangkapan ini menyoroti posisi perairan selatan Rote Ndao, termasuk sekitar Pulau Ndana, sebagai kawasan rawan aktivitas ilegal lintas negara. Aparat kepolisian dan instansi terkait menilai perlu pengawasan lebih ketat di wilayah perbatasan tersebut untuk mencegah jalur penyelundupan manusia menuju Australia.
Kasus di perairan Rote Ndao ini menambah daftar perkara penyelundupan manusia yang melibatkan WNA dan WNI di wilayah selatan Nusa Tenggara Timur. Penegak hukum menyebut pemeriksaan dokumen keimigrasian, rute pelayaran, dan jaringan penghubung sebagai bagian penting dari pengusutan lanjutan.
Sumber
Berita berikutnya
Kejari Sikka Tetapkan Delapan Tersangka Kredit Fiktif BRI Maumere
Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi kredit fiktif di tiga unit BRI Kantor Cabang Maumere.
Baca juga


