RSUD Waikabubak, Rumah Sakit Kelas C Rujukan Tiga Kabupaten
RSUD Waikabubak di Sumba Barat merupakan rumah sakit umum daerah kelas C milik Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan menjadi rujukan bagi masyarakat Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Sumba Tengah.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Waikabubak — — RSUD Waikabubak merupakan rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang berlokasi di Jalan Adhyaksa Km 3, Kecamatan Loli, Waikabubak, dan melayani masyarakat dari Kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya, serta Sumba Tengah.
Menurut profil pada laman resmi rumah sakit, RSUD Waikabubak tetap menjadi rujukan bagi tiga kabupaten tersebut setelah pemekaran wilayah di Pulau Sumba.
Profil itu menyebut rumah sakit dimiliki Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dengan status pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 2014.
Layanan dan pendaftaran
Laman resmi rumah sakit menyebut RSUD Waikabubak sebagai pusat rujukan bagi masyarakat Sumba, terutama di Sumba Barat.
Rumah sakit menyediakan pendaftaran rawat jalan daring melalui aplikasi E-Pasien.
Menurut penjelasan pada laman tersebut, pasien yang ingin menggunakan E-Pasien harus sudah memiliki nomor rekam medis dan meminta kata sandi kepada petugas loket.
Pendaftaran daring untuk kunjungan pada hari yang sama dibuka hingga pukul 10.00 WITA.
Setelah batas waktu itu, aplikasi hanya dapat digunakan untuk menjadwalkan pendaftaran hari berikutnya, dengan pilihan jadwal maksimal tiga hari ke depan.
Laman E-Pasien juga mencantumkan fitur jadwal dokter dan informasi pelayanan, yang membantu pasien dari kabupaten lain merencanakan kunjungan ke rumah sakit.
Status akreditasi dan kepemimpinan
Profil RSUD Waikabubak menyebut rumah sakit telah terakreditasi lima pelayanan pada 2022 dan terakreditasi versi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan tingkat paripurna bintang lima.
Dokumen rencana kerja RSUD Waikabubak Tahun 2026 yang diunggah secara daring oleh rumah sakit menyatakan bahwa penilaian akreditasi oleh KARS dilaksanakan pada 23–26 November 2022 dan menghasilkan sertifikat dengan status lulus paripurna.
Data Kementerian Kesehatan dalam direktori profil rumah sakit mencantumkan RSU Waikabubak di Kabupaten Sumba Barat sebagai rumah sakit umum kelas C dengan nomor kode rumah sakit 5301033.
Dalam direktori tersebut, nama direktur yang tercantum adalah dr. Japendi R. P. Saragih, Sp.A., M.Biomed.
Nama direktur dan gelar yang sama juga ditampilkan dalam laman resmi RSUD Waikabubak, termasuk pada bagian profil dan struktur organisasi.
Data dasar rumah sakit
Profil RSUD Waikabubak menyebut rumah sakit didirikan pada 1983 dan mulai beroperasi pada 5 Juli 1985.
Profil itu menjelaskan bahwa RSUD Waikabubak awalnya beroperasi sebagai rumah sakit tipe D dan kemudian ditetapkan sebagai rumah sakit tipe C melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VII/2009.
Profil yang sama mencantumkan luas tanah rumah sakit sebesar 38.000 meter persegi dan luas bangunan 5.566,25 meter persegi.
Alamat yang ditulis dalam profil adalah Jalan Adhyaksa Km 3, Kelurahan Dira Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Nomor telepon dan faksimile yang disebutkan dalam profil adalah (0387) 21701, sementara alamat surat elektronik yang digunakan rumah sakit adalah rsudwkb@gmail.com.
Data dalam direktori Kementerian Kesehatan juga mencantumkan lokasi RSU Waikabubak di Jalan Adhyaksa Km 3, Kelurahan Sobawawi, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, dengan kode rumah sakit 5301033 dan kelas C.
Peran rujukan di Sumba Barat
Profil resmi RSUD Waikabubak menyatakan bahwa rumah sakit berdomisili di Kabupaten Sumba Barat namun masih melayani masyarakat di tiga kabupaten sesudah pemekaran, yaitu Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Sumba Tengah.
Laman resmi rumah sakit menggambarkan RSUD Waikabubak sebagai pusat rujukan bagi masyarakat Sumba, khususnya di wilayah barat pulau.
Dokumen perencanaan rumah sakit untuk Tahun 2026 yang tersedia secara daring menyebut peningkatan kapasitas rujukan sebagai salah satu sasaran, sejalan dengan status akreditasi paripurna dan kelas C yang tercatat dalam data Kementerian Kesehatan.
Walaupun peran rujukan tersebut dinyatakan dalam profil, bahan resmi yang tersedia secara publik belum memuat rinci kapasitas tempat tidur, tingkat keterisian, atau alur rujukan lintas kabupaten.
Informasi yang terkonfirmasi dari sumber resmi saat ini terutama mencakup status kepemilikan dan pengelolaan, kelas rumah sakit, akreditasi, data dasar fisik, serta layanan pendaftaran daring bagi pasien.
Sumber
Berita berikutnya

PLTD Kambajawa Terbakar, PLN Pulihkan Listrik Sumba Timur
PLTD Kambajawa di dekat Kota Waingapu, Sumba Timur, terbakar pada 21 Juli 2022 dan menyebabkan pemadaman listrik luas.
Baca juga



