Aliansi Liae Desak Percepatan Penanganan Dugaan Perusakan Hutan
Aliansi Masyarakat Liae Bersatu mendesak pemerintah Kabupaten Sabu Raijua mempercepat penanganan dugaan penebangan dan perusakan Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu di Kecamatan Liae, yang dinilai strategis bagi kehidupan warga Pulau Sabu…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Seba — Aliansi Masyarakat Liae Bersatu mendesak percepatan penanganan dugaan penebangan dan perusakan kawasan Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu di Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Bupati Sabu Raijua Krisman B. Riwu Kore pada Senin, 7 September 2026, setelah aliansi menyerahkan petisi yang disusun dalam pertemuan 31 Agustus 2026.
Menurut laporan RakyatNTT.ID, persoalan dugaan penebangan dan perusakan Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten. Pemerintah Sabu Raijua menegaskan komitmen menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi teknis dan pihak berwenang.
Dalam audiensi itu, Aliansi Masyarakat Liae Bersatu menyampaikan penilaian bahwa penanganan dugaan kasus penebangan hutan di Liae terkesan lambat. Mereka meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kebijakan yang jelas terhadap kawasan hutan yang dinilai penting bagi masyarakat setempat.
Petisi dan respons pemerintah daerah
Petisi Aliansi Masyarakat Liae Bersatu diserahkan secara langsung kepada Bupati Sabu Raijua. Dokumen tersebut memuat sikap bersama masyarakat Liae dan sejumlah elemen masyarakat Sabu Raijua yang mendukung kelestarian Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu serta menuntut perlindungan terhadap kawasan tersebut.
RakyatNTT.ID mencatat bahwa masyarakat meminta pemerintah memastikan kawasan hutan tetap terlindungi melalui langkah penegakan hukum dan kebijakan tata kelola hutan yang jelas. Pemerintah kabupaten menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan dikonsolidasikan dengan instansi teknis dan lembaga berwenang di bidang kehutanan dan penegakan hukum.
Sejumlah laporan sebelumnya dari media lain menyoroti adanya penebangan pohon dan dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Dhoka Na Ajhu atau Dhoka Na’Ajhu di Kecamatan Liae sejak 2023. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas penebangan pohon oleh individu tertentu di kawasan hutan lindung Dhoka Na Ajhu di Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, serta kritik terhadap lemahnya respons dan koordinasi pemerintah dan instansi kehutanan.
Dalam konteks itu, desakan Aliansi Masyarakat Liae Bersatu muncul sebagai kelanjutan dari kekhawatiran warga atas kerusakan hutan dan tuntutan agar pemerintah memperjelas penanganan kasus, termasuk identifikasi pelaku, status hukum kawasan, dan rencana pemulihan.
Mengapa kawasan hutan dinilai penting
Menurut RakyatNTT.ID, masyarakat menilai Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu memiliki arti strategis bagi kehidupan warga Pulau Sabu Raijua. Kawasan hutan di Liae dipandang penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah yang menghadapi musim hujan relatif pendek, curah hujan terbatas, dan keterbatasan sumber air.
Dalam pandangan masyarakat, hutan bukan semata-mata sumber kayu. Keberadaan hutan dinilai berkaitan dengan daya dukung lingkungan, termasuk perlindungan daerah tangkapan air dan pengendalian erosi. Kerusakan hutan dinilai berpotensi menambah kerentanan ekologis dan memperburuk persoalan ketersediaan air bagi warga.
Sejumlah tulisan kajian tentang penegakan hukum kasus penebangan liar di Indonesia juga menunjukkan bahwa koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, dan kompleksitas medan sering membuat penanganan kasus kerusakan hutan berjalan lambat. Gambaran itu memberi konteks atas tuntutan warga Liae agar penanganan dugaan penebangan hutan di kawasan Dhoka Na Adju Ledepumulu dipercepat dan lebih transparan.
Aspirasi percepatan penanganan
Dalam pertemuan 31 Agustus 2026, aliansi merumuskan petisi yang kemudian menjadi dasar audiensi dengan bupati pada 7 September 2026. Melalui petisi dan pertemuan tersebut, masyarakat meminta kehadiran negara dalam bentuk langkah konkret: penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, penegasan status kawasan hutan lindung, serta mekanisme perlindungan yang melibatkan masyarakat adat Liae dan warga sekitar.
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada prinsipnya menerima aspirasi itu dan menegaskan komitmen menjaga kelestarian hutan. Namun, sampai pemberitaan yang menjadi dasar artikel ini, belum tersedia keterangan rinci mengenai hasil pemeriksaan lapangan, keputusan hukum, atau rencana teknis pemulihan kawasan Dhoka Na Adju Ledepumulu.
Aliansi Masyarakat Liae Bersatu dan warga Liae berharap tindak lanjut pemerintah dapat segera terlihat melalui langkah pemeriksaan lokasi, penertiban aktivitas penebangan, serta kebijakan perlindungan hutan yang melibatkan masyarakat sebagai penjaga kawasan.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Rote Ndao Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar dalam 120 Menit
Polres Rote Ndao mengamankan GM, 30 tahun, yang diduga mencabuli pelajar perempuan di Desa Oebafok, Kecamatan Rote Barat Daya, pada 7 September 2026 m…
Baca juga



