Kejari Manggarai Barat Naikkan Kasus Hibah Rp28 Miliar ke Penyidikan
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menaikkan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Manggarai Barat ke penyidikan. Penyidik menggeledah kantor KPU pada 8 September 2026 dan mengamankan dokumen.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menaikkan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat ke tahap penyidikan. Pada Selasa, 8 September 2026, penyidik juga menggeledah kantor KPU Manggarai Barat dan membawa sejumlah dokumen untuk diperiksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat M. Ahega Wikantra menyampaikan peningkatan status perkara itu didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Labuan Bajo pada 9 September 2026.
Floresa.co melaporkan bahwa dana hibah yang menjadi objek perkara bernilai Rp28 miliar dan bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat. Detik Bali juga menulis bahwa penyidikan itu telah dimulai, meski belum ada penetapan tersangka.
Penggeledahan kantor KPU berlangsung sekitar pukul 14.00 sampai 17.20 WITA. Menurut laporan Tribunnews Kupang, tim penyidik menyasar ruang komisioner, sekretariat, bendahara, administrasi, dan arsip.
Dokumen diperiksa
Kejari menyatakan dokumen yang diamankan akan diteliti untuk melihat keterkaitannya dengan perkara dan memperkuat alat bukti. Tribunnews Kupang menyebut penyidik mengamankan dokumen dari beberapa ruangan di kantor KPU.
Dalam perkembangan perkara ini, Kejari belum mengumumkan tersangka. Detik Bali melaporkan bahwa sebanyak tujuh orang telah diperiksa pada tahap penyelidikan, termasuk komisioner, staf sekretariat KPU, dan pihak lain yang berkaitan.
Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman sebelumnya menyatakan lembaganya menghormati proses hukum dan siap mengikuti pemeriksaan. Floresa.co pada 13 Agustus 2026 menulis, ia menyebut dana hibah Pemkab Manggarai Barat untuk Pilkada 2024 berjumlah Rp28 miliar dan sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah.
Dalam laporan yang sama, Ferdiano juga menyebut KPU Manggarai Barat menerima tambahan anggaran Rp12 miliar dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan sebagian telah digunakan dan sisanya dikembalikan. Ia menjelaskan dana itu dipakai antara lain untuk honorarium penyelenggara ad hoc dan distribusi logistik.
Masih berjalan
Hingga penyidikan dimulai, Kejari Manggarai Barat belum mengumumkan nilai kerugian negara. Informasi yang sudah terkonfirmasi baru menunjukkan bahwa penyidik menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada 2024 dan telah melakukan penggeledahan serta pemeriksaan dokumen.
Sumber
Berita berikutnya
Polisi Cari Itok Aman, Terlapor Penipuan Rp79,8 Juta Wisatawan Italia
Polres Manggarai Barat mendalami dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp79,8 juta yang menimpa tiga wisatawan Italia di Labuan Bajo.
Baca juga



