Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembacokan di Kupang Tengah
Polsek Kupang Tengah menangani dugaan penganiayaan dengan parang di Noelbaki, Kupang Tengah, pada Jumat, 11 September 2026. Dua perempuan jadi korban; satu mengalami luka robek di kepala dan satu lagi memar di punggung.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Kupang — Polsek Kupang Tengah menangani dugaan penganiayaan dengan senjata tajam di Kos-kosan Luna, Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 12.16 WITA. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ES dan satu buah parang sebagai barang bukti.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Randy Hidayat, korban Beti Sepriyani Kono berusia 40 tahun datang bersama Meatris Fanggidae, 46 tahun, untuk menemui ES. Keduanya hendak menanyakan hubungan asmara antara ES dan Yopi Ballo, suami Beti, yang menurut keterangan polisi telah berlangsung sekitar lima tahun.
Randy menyebut Beti sempat menanyakan apakah hubungan itu masih berlanjut. Setelah keduanya hendak meninggalkan lokasi, ES diduga mengejar mereka sambil membawa parang.
Polisi menyatakan parang itu diayunkan ke arah kepala bagian atas Beti. Meatris yang berusaha melerai ikut terkena sabetan di punggung belakang sebelah kanan.
Akibat kejadian tersebut, Beti mengalami luka robek di kepala. Meatris mengalami memar dan bengkak pada punggung belakang sebelah kanan.
Beti kemudian mendatangi Polsek Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi dan dibawa ke RS Titus Ully Kupang untuk visum. Kapolsek Kupang Tengah Ipda Theorangga E. A. Rohi bersama anggota piket kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan ES untuk pemeriksaan lanjutan.
Satu warga berinisial Roni Kase, 27 tahun, disebut ikut dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga pemeriksaan awal, polisi belum menjelaskan penetapan tersangka maupun pasal yang digunakan dalam perkara ini.
Penanganan perkara
Keterangan dari Polres Kupang menyebut penanganan masih berlangsung di Polsek Kupang Tengah. Polisi juga masih memeriksa korban, saksi, dan terduga pelaku terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan dengan senjata tajam yang ditangani aparat di wilayah Kupang Tengah pada tahun ini. Dalam kasus ini, polisi mengandalkan laporan korban, keterangan saksi, dan barang bukti parang untuk penyidikan awal.
ES disebut sebagai terduga pelaku karena perkara masih dalam proses pemeriksaan. Polisi belum mengumumkan hasil penyidikan lanjutan kepada publik.
Sumber
Berita berikutnya
Tiga Terdakwa Korupsi Garam Sabu Raijua Divonis 2–3 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman berbeda kepada tiga terdakwa perkara korupsi tata niaga garam curah di Sabu Raijua. Arsad Tey divonis ti…

