Polisi Cari Itok Aman, Terlapor Penipuan Rp79,8 Juta Wisatawan Italia
Polres Manggarai Barat mendalami dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp79,8 juta yang menimpa tiga wisatawan Italia di Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Kepolisian Resor Manggarai Barat mencari keberadaan KA (32) alias Itok Aman, pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana paket wisata laut yang merugikan tiga wisatawan asal Italia sekitar Rp79,8 juta.
Kasus ini berkaitan dengan paket pelayaran liveaboard selama empat hari tiga malam di kawasan Taman Nasional Komodo yang dipesan melalui agen perjalanan milik Itok Aman.
Menurut laporan Suara Nusantara, tiga wisatawan berinisial SS (48), CG (39), dan RG (57) membayar paket perjalanan secara bertahap kepada Itok sejak 24 Juni hingga 8 Agustus 2026.
Pembayaran tersebut disebut telah melunasi paket wisata yang dijanjikan.
Namun, sesampainya di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu, 9 Agustus 2026, mereka tidak dapat menaiki kapal yang dijadwalkan, Thalassa 2.
Pengelola kapal belum menerima dana pelunasan dari agen perjalanan sehingga akses wisatawan ke kapal ditolak.
Polisi Telusuri Keberadaan Itok Aman
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan menelusuri aliran dana pembayaran paket wisata tersebut.
Menurut Lufthi, polisi juga berkoordinasi dengan kepolisian resor lain dan pemerintah daerah di luar Manggarai Barat untuk mencari keberadaan Itok Aman yang diduga telah meninggalkan wilayah hukum setempat.
Pernyataan Lufthi mengenai upaya pencarian dan status perkara disampaikan pada Senin, 7 September 2026.
Ia menjelaskan, status hukum Itok Aman dalam kasus ini masih sebagai terlapor.
Polisi menegaskan Itok belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), meski langkah pencarian tetap berlangsung.
Rangkaian Peristiwa dan Kerugian Korban
Suara Nusantara memberitakan, sejak 24 Juni hingga 8 Agustus 2026, para korban melunasi paket pelayaran liveaboard empat hari tiga malam di Taman Nasional Komodo kepada Itok Aman.
Nilai kerugian yang dilaporkan kepada polisi sebesar Rp79,8 juta atau sekitar €3.875,58.
Media lain, antara lain RRI dan Viva NTT, juga menyebutkan angka kerugian sekitar Rp79,8 juta terkait paket wisata laut yang dipesan melalui agen perjalanan Labuan Bajo Top.
Pada 9 Agustus 2026, saat tiba di Marina Labuan Bajo, para wisatawan tidak dapat mengakses kapal Thalassa 2 karena pengelola kapal belum menerima pelunasan dari agen perjalanan.
Sejumlah laporan media sebelumnya menggambarkan pola serupa dalam kasus lain yang melibatkan agen Labuan Bajo Top, di mana pemesanan paket wisata laut tidak diikuti pelunasan pembayaran kepada pengelola kapal.
Konteks Penanganan Kasus
Menurut pemberitaan Viva NTT, Polres Manggarai Barat menangani laporan tiga wisatawan Italia terkait dugaan penipuan paket liveaboard dan telah memeriksa saksi-saksi serta menelusuri aliran dana.
Laporan RRI menyebutkan Satreskrim Polres Manggarai Barat menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top terhadap tiga wisatawan Italia dengan kerugian sekitar Rp79,8 juta.
Floresa.co menulis bahwa sebulan setelah dilaporkan menipu wisatawan Italia, Itok Aman belum tertangkap dan masih berstatus terlapor, sehingga belum bisa dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Sejumlah laporan lain menyinggung riwayat perkara sebelumnya yang melibatkan Itok Aman dan agen Labuan Bajo Top, termasuk penahanan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana wisatawan asing pada Mei 2026.
Dalam kasus terbaru yang menimpa tiga wisatawan Italia, penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana terhadap Itok Aman masih menunggu hasil penyelidikan dan langkah hukum lanjutan dari kepolisian.
Data Utama Perkara
- Terlapor: KA alias Itok Aman, 32 tahun, pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top.
- Dugaan kerugian: sekitar Rp79,8 juta atau kurang lebih €3.875.
- Korban: tiga wisatawan asal Italia berinisial SS (48), CG (39), dan RG (57).
- Paket wisata: pelayaran liveaboard empat hari tiga malam di perairan Taman Nasional Komodo.
- Kapal yang dituju: Thalassa 2.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan perlindungan wisatawan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perjalanan di Labuan Bajo.
Sejumlah kalangan yang dikutip Floresa.co menilai berulangnya kasus penipuan turis mencerminkan kebocoran sistem pengawasan dan perlindungan di sektor pariwisata daerah.
Sumber
Berita berikutnya
Aliansi Liae Desak Percepatan Penanganan Dugaan Perusakan Hutan
Aliansi Masyarakat Liae Bersatu mendesak pemerintah Kabupaten Sabu Raijua mempercepat penanganan dugaan penebangan dan perusakan Hutan Dhoka Na Adju L…
Baca juga


