Pencuri Emas di Larantuka Divonis 8 Bulan, Gadai di Pegadaian Dinilai Sah
Pengadilan Negeri Larantuka menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada MF, 22 tahun, dalam perkara pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp27,6 juta milik majikannya.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Larantuka — — Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada MF, 22 tahun, dalam perkara pencurian perhiasan emas milik majikannya dengan total nilai sekitar Rp27,6 juta. Putusan Nomor 23/Pid.B/2026/PN Lrt dibacakan pada Senin, 31 Agustus 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Mohamad Juliandri Rahman menurut laporan Floresa.co dan pernyataan resmi PN Larantuka.
Pidana tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama satu tahun tiga bulan. Menurut juru bicara PN Larantuka, Anton Ahmad Sogiri, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani MF diperhitungkan seluruhnya dalam pidana penjara delapan bulan.
Perkara ini memicu keberatan keluarga korban karena salah satu perhiasan hasil pencurian yang digadaikan di PT Pegadaian Cabang Larantuka tidak langsung dikembalikan kepada pemilik asal. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan transaksi gadai dengan Pegadaian merupakan hubungan hukum yang sah dan tidak menempatkan Pegadaian sebagai pihak yang wajib menanggung kerugian korban.
Data perkara: Terdakwa: MF, 22 tahun. Nomor perkara: 23/Pid.B/2026/PN Lrt. Nilai perhiasan: sekitar Rp27,6 juta. Vonis: delapan bulan penjara.
Status barang bukti dan transaksi gadai
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatur barang bukti secara berbeda bergantung pada cara terdakwa memanfaatkan hasil pencurian. Perhiasan emas yang dijual MF kepada seorang saksi yang dinilai beritikad baik dikembalikan kepada korban berinisial KGK, sedangkan uang hasil penjualan sebesar Rp5,6 juta dikembalikan kepada saksi tersebut.
Satu cincin emas kadar 20 karat dengan berat 2,17 gram yang digadaikan MF ke Pegadaian diputuskan tetap dikembalikan kepada PT Pegadaian. Surat bukti gadai atas nama MF diserahkan kepada korban agar penebusan dilakukan sendiri oleh korban. Menurut penjelasan Anton Ahmad Sogiri, majelis menilai Pegadaian berkedudukan sebagai penerima gadai yang dilindungi hukum, sehingga tidak dapat dibebani kerugian akibat tindak pidana pencurian.
Anton menjelaskan, pertimbangan majelis merujuk antara lain pada Pasal 1977 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan gadai memungkinkan seseorang menggadaikan perhiasan tanpa menyertakan surat, sehingga Pegadaian dianggap telah menjalankan hubungan gadai sesuai ketentuan.
Pihak korban menyatakan keberatan atas konstruksi hukum tersebut karena harus menanggung biaya penebusan cincin sendiri. Keluarga korban berpendapat Pegadaian semestinya berhubungan langsung dengan MF sebagai pihak yang menggadaikan dan mengembalikan emas kepada pemiliknya tanpa membebani korban.
Kronologi pencurian
Menurut uraian perkara dalam putusan dan laporan Floresa.co, pencurian pertama terjadi pada 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu MF, yang bekerja di warung milik suami korban, diminta mengantarkan lauk ke rumah dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil dua cincin dan satu liontin atau gelang emas dari tempat perhiasan korban.
Aksi kedua berlangsung pada 10 April 2026 sekitar pukul 23.00 hingga 00.00 Wita. MF diminta menyimpan kunci motor, lalu masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci dan mengambil satu cincin dan satu gelang emas dari kotak perhiasan.
Dalam pertimbangan putusan, MF mengaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi. Ia menyebut kebutuhan tiga anak perempuan yang masih balita, kondisi orang tua yang sakit, serta utang keluarga sebagai latar belakang. Uang dari penjualan dan gadai perhiasan digunakan untuk kebutuhan anak, pengobatan, dan pembayaran utang.
Konteks hubungan pidana dan perdata
Putusan PN Larantuka dalam perkara MF membedakan tanggung jawab pidana pelaku dengan hubungan perdata dalam transaksi gadai. MF tetap dijatuhi pidana penjara sebagai pelaku pencurian, sementara Pegadaian dinilai menjalankan transaksi gadai yang sah dan tidak dibebani kewajiban mengganti kerugian korban atas barang hasil tindak pidana yang telah diterima sebagai objek gadai.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Sumba Tengah Telusuri Status 104 Kuda di Mamboro
Polres Sumba Tengah menyelidiki asal-usul dan dokumen 104 ekor kuda yang ditampung di Kampung Landu Gasa, Desa Watu Asa, Mamboro.
Baca juga


