NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Polres Sumba Tengah Telusuri Status 104 Kuda di Mamboro

Polres Sumba Tengah menyelidiki asal-usul dan dokumen 104 ekor kuda yang ditampung di Kampung Landu Gasa, Desa Watu Asa, Mamboro.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Mamboro, Sumba Tengah — Polres Sumba Tengah masih menyelidiki asal-usul dan status kepemilikan 104 ekor kuda yang ditampung di Kampung Landu Gasa, Desa Watu Asa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur. Menurut keterangan kepolisian, dua ekor kuda telah diakui pemiliknya sebagai ternak yang hilang dan dilaporkan ke polisi.

Kapolres Sumba Tengah AKBP Richard Siregar melalui Kasi Humas IPDA Jeimsar menjelaskan, dua ekor kuda itu diduga berasal dari wilayah Umbu Ratu Nggay. Pemiliknya membuat laporan polisi di SPKT Polsek Umbu Ratu Nggay karena lokasi asal ternak berada dalam wilayah hukum tersebut, sebagaimana diberitakan RRI dan sejumlah media lokal.

Kedua ekor kuda yang sebelumnya diamankan personel Polsek Mamboro kemudian dibawa ke wilayah hukum Polsek Umbu Ratu Nggay untuk penanganan lebih lanjut. Langkah itu diambil agar pemeriksaan saksi dan proses penyelidikan terkait laporan kehilangan dapat dilakukan di wilayah asal laporan.

Verifikasi kepemilikan 102 kuda

Menurut RRI, dari total 104 ekor kuda, sebanyak 102 ekor lainnya masih berada dalam pengawasan Polres Sumba Tengah. Polisi menunggu proses verifikasi bukti administratif kepemilikan ternak yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.

Setelah pendataan oleh pemerintah daerah, sebagian kuda telah memiliki surat keterangan atau identitas. Namun masih ada kuda yang tidak memiliki tanda cap yang jelas sehingga asal-usulnya tetap ditelusuri. Kepolisian memastikan kuda-kuda tersebut tidak digeser dari lokasi penampungan untuk sementara waktu.

IPDA Jeimsar menambahkan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditahan. Penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait asal-usul dan status kepemilikan seluruh ternak.

Polsek Mamboro menempatkan personel untuk mengawasi 102 ekor kuda yang masih berada di lokasi penampungan. Pengawasan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian agar tidak terjadi pemindahan atau pengiriman sebelum status hukum dan dokumen kepemilikan jelas.

Data sementara

  • Total kuda yang ditampung: 104 ekor.
  • Kuda yang telah diakui pemilik dan dilaporkan hilang: 2 ekor.
  • Kuda yang masih diawasi dan diverifikasi: 102 ekor.
  • Lokasi penampungan: Kampung Landu Gasa, Desa Watu Asa, Kecamatan Mamboro.

Rencana pengiriman dan aspek hukum

Kapolres Sumba Tengah melalui keterangan yang dikutip RRI menyebut ratusan kuda tersebut sebelumnya dikumpulkan untuk rencana perdagangan ke luar Pulau Sumba. Berdasarkan konfirmasi kepolisian dengan Dinas Peternakan, kuota pengiriman kuda ke luar daerah telah habis sehingga ternak masih berada di lokasi penampungan.

Dalam penjelasan kepada media lokal, kepolisian menegaskan keberadaan penampungan 104 ekor kuda belum dapat disimpulkan sebagai aksi penyelundupan. Kegiatan menampung kuda dinilai tidak otomatis menjadi perbuatan melawan hukum selama prosedur dan persyaratan pengiriman ternak dipenuhi.

Persoalan hukum dapat timbul jika kuda dikirim ke luar daerah tanpa dokumen resmi dan tidak jelas asal-usul kepemilikannya. Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak serta-merta menganggap seluruh 104 ekor kuda sebagai hasil tindak pidana. Status masing-masing kuda menunggu hasil penyelidikan, pencocokan dokumen, tanda kepemilikan, dan laporan masyarakat.

Jika kuota pengiriman kembali dibuka, pihak yang hendak mengirim kuda diminta melaporkan jumlah ternak dan menyiapkan dokumen kepemilikan serta dokumen kesehatan hewan sesuai ketentuan. Dokumen itu akan diperiksa oleh dinas teknis dan aparat penegak hukum sebelum penerbitan izin pengiriman.

Kronologi penemuan dan pemantauan

Penemuan 104 ekor kuda di Mamboro memicu perhatian warga Sumba Tengah. Informasi tentang keberadaan ternak itu diterima aparat dan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah sebelum tim kepolisian turun langsung ke lokasi penampungan.

Menurut penjelasan IPDA Jeimsar yang dikutip media lokal, pada 30 Agustus 2026 Kapolres memerintahkan Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kapolsek Mamboro untuk mengecek lokasi di Kampung Landu Gasa. Tim diminta memeriksa kondisi penampungan, mendata ternak, dan memberikan penjelasan kepada warga sekitar agar tidak terjadi salah informasi.

Pemilik lahan penampungan berinisial F kepada polisi mengaku 104 ekor kuda tersebut diperoleh melalui transaksi pembelian. Keterangan pemilik lahan, saksi-saksi, dan pemilik ternak yang melapor kehilangan menjadi bahan bagi penyidik untuk menyimpulkan apakah terdapat tindak pidana, terutama terkait dua ekor kuda yang telah dilaporkan hilang.

Perkembangan perkara bergantung pada verifikasi administrasi dan laporan masyarakat yang merasa kehilangan ternak. Sampai proses itu selesai, kepolisian belum menyatakan seluruh kuda di penampungan berkaitan dengan pencurian atau tindak pidana lain.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.